Sepanjang 2020, Polres Lhokseumawe Pecat Lima Personil Terkait Narkoba

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hartanto, S.I.K, M.H

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter :Raja

MATTANEWS.CO, LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memecat sedikitnya 5 personel ‘bandel’ dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran.

“Total ada 5 personel yang diberikan hukuman berupa PTDH selama tahun 2020,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hartanto, S.I.K, M.H kepada awak media saat konfrensi pers akhir tahun 2020, Kamis (31/12/2020).

AKBP Eko Hartanto mengatakan, jumlah anggota yang terkena sanksi PTDH tersebut meningkat 25 persen dibanding 2019. “Tahun 2019 ada 4 orang, naik sebanyak lima orang atau 25 persen,” tambahnya.

Personil yang PTDH Tahun 2019 sebanyak 4 Personil terkait kasus Narkoba dan Tahun 2020 sebanyak 5 Personil juga terkait kasus Narkoba.

“Jumlah personil PTDH tahun 2019 dan tahun 2020 didominasi atau dipecat karena kasus penyalahgunaan Narkotika,” pungkasnya.

Editor : Chitet

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait