BERITA TERKINI

Serikat Buruh Sriwijaya Minta Disnaker Provinsi Kerja Profesional

×

Serikat Buruh Sriwijaya Minta Disnaker Provinsi Kerja Profesional

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co Diduga melakukan pelanggaran hak-hak normatif, PT Intan Prima Kolorindo dua kali disurati Serikat Buruh Sriwijaya (SB SRI). Dikarenakan belum juga ada penjelasan, SB SRI memilih membuat pengaduan ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (14/07/2020).

“Iya, kami sudah dua kali mengirimkan surat ke PT Intan Prima Kolorindo, atas dugaan pelanggaran hak-hak normatif. Memang kejadiannya tahun 2019 silam, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan, sehingga penting bagi kami untuk mencari keadilan dengan melaporkan PT tersebut ke Disnaker Provinsi Sumsel,” jelas Ketua SBS, Ramli, ketika press release dengan sejumlah wartawan.

Ramli mengatakan, sejauh ini, Disnaker Provinsi Sumsel telah melakukan penggilan terhadap Diru PT Intan Prima Kolorindo, namun yang hadir penasehat hukumnya.

“Kami berharap agar Disnaker Provinsi dapat bekerja profesional dan dapat memecahkan masalah yang sedang dihadapi para pencari keadilan dan berjuang menghidupi keluarganya,” tambah Ramli.

Meskipun, dalam beberapa waktu ini pihak PT Intan Prima Kolorindo juga tidak memberikan penjelasan, SBS akan menentukan sikap, untuk mengelar aksi massa ke Kantor Gubernur dan Kejaksaan Negeri.

“Kami akan meminta Gubernur dan Kejaksaan untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editor : Selfy