Setubuhi Anak di Bawah Umur, AW Ditangkap Polisi

Reporter: Muhammad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – AW (20), ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai, disalah satu mini market Kecamatan Dolok masihul, Senin (16/3/2020).

Pelaku ditangkap dalam perkara melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial HS (16), warga Kecamatan Teluk Mengkudu.

Kasubbag Humas Polres Sergai, IPDA Zulpan Ahmadi menjelaskan, pelaku ditangkap setelah orang tua HS melapor ke Mapolres Sergai tentang yang dialami anaknya pada Januari 2020 lalu.

“Berdasarkan keterangan korban dan saksi, pelaku sudah berulang kali menyetubuhi HS hingga hamil. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah berulang kali menyetubuhi HS di kamar hotel Desa Sei Bamban,” katanya.

Editor: APP

Bagikan :

Pos terkait