HUKUM & KRIMINAL

Setubuhi Korban 5 Kali, Pelaku Pedofil di Kapuas Hulu Dituntut 15 Tahun Penjara

×

Setubuhi Korban 5 Kali, Pelaku Pedofil di Kapuas Hulu Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Setubuhi Korban 5 Kali, Pelaku Pedofil di Kapuas Hulu Dituntut 15 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Ist)

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – SM terdakwa pemerkosa anak di bawah umur di Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), dituntut pidana penjara maksimal 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu.

“Berupa pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta, subsider 4 bulan pidana kurungan. Terdakwa SM merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur yg terjadi di Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu pada bulan September 2021 lalu,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, Kamis (8/4/2022).

Menurut Adi, berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti dengan melakukan ancaman kekerasan. Yakni, menggunakan sebilah parang dan mengancam membunuh korban. Apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, lanjut Adi, terdakwa terbukti menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. Yang dilakukan pada waktu yang berbeda.

“Bahkan, berdasarkan pengakuannya, terdakwa mengakui memiliki kecenderungan menyukai anak kecil (pedofilia),” ungkap Adi.

Maka dari itu, dipaparkan Adi, Pasal yang dilanggar oleh terdakwa SM adalah ketentuan Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dimana pada pasal tersebut pelakunya diancam dengan hukuman maksimal, yakni selama 15 tahun penjara,” tukasnya.