Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Sidak ke Aset PT Pandawa Lima Halim

×

Sidak ke Aset PT Pandawa Lima Halim

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG,, Mattanews.co -Komisi III DPRD Kota Palembang bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palembang dan Komite Aliansi Untuk Kedaulatan Kota Palembang (KAUKKP) melakukan sidak di kawasan PTC mall, Novotel dan Lottemart yang dikelolah PT Pandawalima Halim Bersama, Selasa (30/10/2018).

Penggiat Lingkungan yang juga juru bicara KAUKKP Lubis Hendri mengatakan, investigasi ini harus jelas dokumen dari PT Panwalima Halim Bersama yang mengelolah PTC, Novotel dan Lottemart. “Ditenggarai dokumen yang dikeluarkan untuk PTC ini bodong. Kalau PT Pandawalima Halim Bersama yang menangungi PTC tetap kekeh dengan pendiriannya, kita siapkan Aliansi Advokat Peduli Lingkungan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, ” ujarnya.

Menurut Lubis, dokumen yang dikeluarkan pihak PT Panwalima Halim Bersama terutama PTC bukan laporan monitoring tapi uji air, uji emisi. “Kita akan bawa ke ranah hukum. Karena ada indikasi ada pembiaran dari dinas terkait berdasarkan UU 32 tahun 2009 pelaku yang melakukan pembiaran terkait masalah lingkungan bisa dipidana. Harusnya Dinas Lingkungan Hidup harusnya memberikan teguran keras, sampai pemvekuan izin, jika PTC tidak dilengkapi dokumen monitoring, ” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Tata Lingkungab dan Pemeliharaan Lingkungan DLHK Kota Palembang Reni mengatakan, izin lingkungan Amdal adalah dokumen perencanaan untuk syarat izin. PTC ada izin lingkungan. “Monitoring ada bidang yang melihat proses pengelokaan limbahnya sesuai atau tidak baku mutunya. Laporan monitpring 6 bulan sekali, tapi saya di bidang ini saya 1,5 tahun. Harusnya laporan monitoringnya sudah 3 kali. Tapi yang terkahir awal 2018 ada laporannya, ” bebernya.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palembang Dicky Lenggardi menuturkan, gedung ini sudah dicek. Disini ada gedung baru CGV harusnya ada hidran di dalam dan diluar, alarm di dalam dan luar, sprinkel, dan tangga darurat.

“Disini tangga daruratnya baru 2, harusnya ada 5 karena gedung CGV ini luas. Alasan mereka gedung ini baru, jadi jadi belum memenuhi prosedur. Kita mengajukan kepada pengelolah PTC ini agar segera memenuhi persyaratan untuk keselamatan masyarakat, ” paparnya.

Sementara itu, Lurah 8 Ilir Hendry menambahkan, di PTC ini ada bangunan gedung baru. Harusnya penuhi dulu perizinanya untuj CGV ini. “Tapi ini belum ada izinnya tapi sudah bangun CGC, “ujarnya

Hendry mengungkapkan, perizinan yang ditentukan pemerintah harusnya ditaati oleh pengelolah PTC. “Ini ada bangunan baru, tentu ada penambahan pajak,” pungkasnya. (Yulie)