BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sidang Kasus Pencurian Sebabkan Korban Alami Kerugian Rp 75 Juta, Muncul Nama Revo Anak RT Diduga Terlibat

×

Sidang Kasus Pencurian Sebabkan Korban Alami Kerugian Rp 75 Juta, Muncul Nama Revo Anak RT Diduga Terlibat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara pencurian rumah kosong milik korban Erico Marcelino, yang berada dijalan Swadaya Raya 2 RT.005 RW.002 Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, yang menjerat terdakwa Muhammad Ogi bin Aldo, sebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, muncul fakta mencengangkan, nama Revo anak RT mencuat, Rabu (10/6/2026).

Dihadapan majelis hakim Masriati SH MH, JPU Kejari Palembang menghadirkan Saksi korban Wenny, sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa Muhammad Ogi.

Dalam fakta persidangan muncul nama Revo anak dari RT setempat, berdasarkan keterangan Wenny dan terdakwa Muhammad Ogi.

Dalam keterangannya dipersidangan Wenny mengatakan, bahwa anak RT diduga ikut terlibat dalam perkara ini.

“Revo ini anak pak RT, diduga ikut terlibat dalam perkara dugaan pencurian, atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian lebih kurang Rp 75 juta, ikut mengangkut barang hasil curian,” terang Wenny.

Selain itu, keterangan keterlibatan Revo dalam perkara dugaan pencurian tersebut, juga disampaikan terdakwa Muhammad Ogi, dalam keterangannya terdakwa mengatakan, saat kejadian pencairan, Terdakwa bertemu dengan Revo yang merupakan anak ketua RT.

“Saat saya mau menjualkan hasil pencurian, saya bertemu dengan Revo, saya ajak untuk menjualkan kursi kepada saksi Falevi seharga Rp 300 ribu, dari hasil penjualan barang tersebut Revo saya kasih uang sebesar Rp 50 ribu,” terang terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan. depan dengan agenda tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya, Saksi Fahlevi yang dihadirkan dalam persidangan, merupakan pihak penadah barang hasil curian, dimana dalam sidang terungkap bahwa saksi membeli kursi jati dari terdakwa dengan harga Rp 300 ribu, diketahui dalam dakwaan kursi jati tersebut dibeli oleh korban dengan harga Rp 5 juta.