Sidang Perdana Perebutan Lahan di Jakabaring Ditunda

Setelah klarifikasi, penggugat baru mengetahui Politeknik Pariwisata mendapatkan tanah dari hibah tergugat 2 Pemprov Sumsel.

“Setelah kita tanya dasarnya, kita minta pihak Politeknik Par menghentikan atau stop aktivitas di tanah objek sengketa, karena tanah itu punya klien kita Antoni Rois,” ungkapnya.

Bayu melanjutkan, pihaknya juga melayangkan surat ke tergugat 1, ternyata tidak ada jawaban atau titik temu, maka kita ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang.

“Dasar gugatan kita adalah berdasarkan surat SPH tahun 1953, belum sertifikat, tapi ada surat pengoperan hak jual beli tanah, ada juga pernyataan waris dan kuasa waris dari tergugat 1 Hasan Basri. Karena kita merasa membeli dan melakukan jual beli di notaris,” ungkap Bayu.

Sementara itu, advokat M Sanusi SH MH kuasa hukum tergugat 1 Hasan Basri, mengatakan pihaknya hari ini menghadiri sidang perkara nomor : 121/Pdt.G/2023/PN Palembang, perihal sengketa lahan di depan Poltek Par Provinsi Sumsel di Jakabaring.

“Kami membawa yang bersangkutan langsung yaitu pemilik lahan Hasan Basri, yang mana klien kami adalah ahli waris dari orang tua almarhum, jadi kami menegaskan lahan ini milik keluarga Hasan Basri, selaku ahli waris dari orang tuanya dan dilanjutkan oleh Hasan Basri sampai hari ini,” tegas Sanusi.

Bagikan :

Pos terkait