Sidang Perdana Perebutan Lahan di Jakabaring Ditunda

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara saling klaim lahan yang berada di wilayah Jakabaring, antara penggugat Antoni Rois dan pihak tergugat 1 Hasan Basri, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, diketuai majelis hakim Raden Zainal Arief SH MH. Namun sangat disayangkan, sidang perdana ini terpaksa ditunda hingga pekan depan, Rabu (21/06/2023).

Saat diwawancarai usai sidang Advokat Bayu Agustian SH, penasehat hukum penggugat Antoni Rois mengatakan, kliennya memiliki sebidang tanah di Jalan Sapta Pesona, Kelurahan Silaberanti, Jakabaring, yang dibelinya pada tahun 2013, seluas 5 hektar dan dibeli dengan harga Rp 5 miliar.

“Nah di bulan Mei tahun 2022, klien kita baru mengetahui bahwa ada pihak tergugat 3 Politeknik Pariwisata Palembang, yang belum melakukan pemagaran, memanggil warga yang menyewa ditempat klien kita, bahwa tanah ini akan di bangun gedung, setelah itu kita kirimi surat somasi, pihak Politeknik Par, kemudian mereka mengklarifikasi somasi kita,” ungkap Bayu.

Bagikan :

Pos terkait