Sidang Putusan Deby Destiana CS Ditunda, Ada Apa ya?

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret terdakwa Deby Destiana, Marcelia, Mat Arif alias Mat Geplek, Faridah alias Cicik Ida ditunda majelis hakim, Paul Marpaung SH MH, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (23/12/2021).

Dimuka persidangan yang digelar teleconfren, Majelis Hakim, Paul Marpaung SH MH menjelaskan sidang ditunda, tanggal 6 Januari 2022.

“Sidang kita tunda, karena petikan putusan terdakwa belum siap,” pungkasnya.

Sidang yang hanya berjalan kurang lebih lima menit itu turut dihadiri JPU, Ursulah Dewi SH MH dan keempat terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (LP Merdeka) Palembang.

Sebelumnya JPU, Ursulah Dewi SH MH menuntut empat terdakwa dengan 10 tahun penjara, atas dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Desmon Simanjuntak SH membenarkan sidang putusan kliennya ditunda majelis hakim.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait