MATTANEWS.CO, LAHAT – DI (33) harus merasakan dinginnya bilik penjara Polres Lahat, atas dugaan kepemilikan paket narkoba.
Yakni 10 paket kecil dan satu paket sedang bubuk kristal putih jenis sabu, di dalam kamar kontrakannya. Yang seberat 3,11 gram paket sabu.
“Ada 10 paket kecil dan 1 paket sedang berhasil kita amankan, di dalam kontrakan tersangka,”Ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kaur Humas Polres Lahat Iptu Lispono.
Dirinya menyampaikan, penangkapan tersangka sendiri berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP / A-147 / IX / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 21 September 2021.
Setelah proses lidik oleh petugas, pada hari Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka DI berhasil diamankan.
“Tersangka diamankan di Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lahat.