MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan Wanprestasi atau ingkar janji berkedok investasi di Waroeng GAP yang berlokasi di Jakabaring kota Palembang, dengan korban atas nama Panggih Bambang Utomo dengan kerugian dengan total Rp 80 juta, layangkan gugatan perdata didampingi oleh kuasa hukumnya Jont Golbor Paisel SH didampingi Advokat Pahmisi SH dari Law Firm – Kantor Hukum Hendri Dunan SH MH & Partners, dengan perkara nomor: 1/Pdt.GS/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (5/2/2025).
Dimana Gugatan perdata tersebut dilayangkan kepada tergugat Beni Hidayat selaku owner Waroeng Gap Jakabaring dan Salon Ndamey Beauty.
Atas gugatan wanprestasi atau ingkar janji, terhadap keuntungan yang tidak diberikan dan menyebabkan penggugat Panggih mengalami kerugian dalam investasi usaha cafe, yang disepakati sejak tanggal 8 Februari 2024 lalu dan tidak menemui kejelasan.
“Akhirnya kita mengajukan gugatan wanprestasi, terhadap tergugat Beni Hidayat yang merupakan owner Waroeng Gap Jakabaring dan Salon Ndamey Beauty, dalam perkara ini klien kami Panggih Bambang Utomo ini, sebelumnya telah berinvestasi di Waroeng Gap Jakabaring dan Salon Ndamey Beauty, dengan total investasi Rp 80 juta, dengan dijanjikan keuntungan Rp 8 juta perbulan,” terangnya kepada awak media.
Jont Golbor juga menjelaskan, ternyata setelah 2 bulan berjalan, keuntungan tersebut sempat dibayarkan, namun selanjutnya tidak ada lagi keuntungan didapat, hingga saat ini.
“Kita juga sudah melakukan somasi 2 kali, namun tidak ada itikad baik, jadi kita melakukan gugatan,” tegasnya.
Sementara itu penggugat sekaligus korban dalam perkara ini Panggih Bambang Utomo mengatakan, bahwa dirinya tertarik berinvestasi karena keuntungan yang dijanjikan sebesar 10 persen setiap bulan, sebagaimana dalam perjanjian secara tertulis yang ditandatangani dengan materai oleh kedua belah pihak.
“Awalnya saya tertarik terkait mendapatkan keuntungan 10 persen sehingga saya berminat untuk berinvestasi, namun kenyataannya malah seperti ini, bahkan teman yang mengajak saya investasi juga turut menjadi korban,” ungkap Panggih.
Jont Golbor menjelaskan, dengan melayangkan gugatan perdata ini, kami berharap owner Waroeng Gap Jakabaring dapat menyelesaikan kewajibannya.
“Kami juga sampai saat ini tetap membuka ruang mediasi, seharusnya tergugat mengembalikan uang klien kami, dengan pokok Rp 80 juta, ditambah keuntungan Rp 8 juta perbulan, dan sudah berjalan 10 bulan, berarti sekitar Rp 160 juta total keseluruhan,” ungkapnya.
Untuk agenda sidang hari ini seharusnya jadwalnya sidang perdana, namun tergugat tidak hadir, kami akan lihat nanti, apakah ada itikad baik atau tidak dari tergugat.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan via chat WhatsApp (WA), tergugat Beni Hidayat selaku owner Waroeng Gap Jakabaring, belum memberikan tanggapan terkait perkara ini.