MATTANEWS.CO, LAHAT – Dua pengedar ganja diciduk Sat Narkoba Polres Lahat Amrullah (34) dan Andika (26). Dari pelaku ditemukan tujuh paket ganja siap edar dan satu lagi belum dikemas dengan total berat keseluruhan 35,1 gram.
Kaur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono membenarkan adanya penangkapan itu dilakukan anggota. Kedua pelaku disebutkan telah menjadi target polisi karena kerap menjual daun surga kepada warga Lahat.
“Kita tangkap Kamis,(18/3/2021) pukul 21.00 WIB di rumah kedua pelaku masing masing,”jelasnya
Diakuinya barang bukti tujuh paket ganja siap edar dan satu lagi belum dikemas dengan total berat keseluruhan 35,1 gram ditemukan di rumah Amrullah.
“Mereka berdua adalah pengedar. Setelah kita interogasi mereka menyebut mendapatkan ganja dari bandar berinisial BA,”pungkasnya
Atas penangkapan ini, kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan polisi tengah memburuh bandar ganja yang diceritakan pelaku.














