MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus ilegal akses data yang menyebabkan korban Silviana (38) mengalami kerugian senilai Rp4,4 juta, Jumat (25/11/2022).
Pelaku Wili Dosen (28) ditangkap pada Jumat (4/11/2022) lalu, di depan rumah kontrakannya, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang, OKI, Sumsel.
“Ya saya mengakui perbuatan itu,” ungkap Wili yang mengaku hanya tamatan SMP, saat di Gedung Presisi Mapolda Sumsel.
Adapun metode yang digunakan pelaku, dengan cara menelpon korban via WhatsAap mengatasnamakan dari GoBiz untuk memverifikasi ulang dan memperbarui data UMKM. Dimana, korban diminta kode OTP aplikasi M-Banking.
“Saya telpon korban mengatasnamakan GoBiz untuk melakukan verifikasi ulang akun korban, saya kirim link, korban masuk ke link tersebut, saya arahkan korban mendownload Mandiri Living, saya tuntun korban ikuti intruksi saya. Kode One Time Password (OTP) saya pinta, sampai M-Banking bisa saya jebol,” jelas Wili.
Sementara ditempat yang sama, Kasubdit V Tipid Siber, AKBP Fitriyanti, SH menjelaskan pelaku menawarkan pembaruan akun. Karena korban adalah pengguna lama, korban ditelepon dan dibujuk untuk mengikuti intruksi pelaku.
“Setelah korban mendownload dan dipinta OTP oleh pelaku, saat itulah saldo korban dikuras pelaku,” terangnya.
Di tempat sama, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK mengimbau masyarakat agar berhati-hati. Serta tak mudah percaya apabila menerima penawaran dan sejenisnya baik melalui ponsel maupun media sosial.
“Kita bersama harus berhati-hati agar jangan sampai tergoda praktik penipuan dengan modus memanfaatkan Illegal access seperti ini,” tukas Barly.















