Dikatakan Bupati, adapun langkah atau upaya yang sudah dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberhentian pengurus PT. Uncak Mandiri Kapuas Hulu mulai dari karyawan, anggota direksi, komisaris, secara bersamaan, juga dilakukan restrukturisasi manajemen berupa perombakan struktur organisasi dari jumlah pengurus sebanyak 23 orang menjadi 10 orang, “ucap Bupati.
Selain itu, kata Bupati, perampingan organisasi ini dilakukan untuk menekan biaya operasional (Gaji dll) yang sangat besar dan tidak sebanding dengan pendapatan perusahaan yang hanya mengandalkan dari hasil usaha SPBU saja.
Kemudian, lanjut Bupati mengangkat pejabat sementara direktur untuk melaksanakan tugas pengurusan PT. Uncak Mandiri Kapuas Hulu.
“Melakukan kerja dengan BUMD lain yang kondisinya sehat yaitu PERUMDA Tirta Uncak Kapuas, “sampai Bupati.
Dijelaskan Bupati, kerja sama ini berupa pengelolaan SPBU yang mana permodalan dan pengelolaan dilakukan oleh PERUMDA Tirta Uncak Kapuas
“Dalam perjanjian diatur pembagian laba bersih 65% untuk PT. Uncak Mandiri Kapuas Hulu dan 35% untuk PERUMDA Tirta Uncak Kapuas, “jelas Bupati.