Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Dua kawanan spesialis Curanmor, Renaldo alias Edho (22) warga Jalan Ahmad Yani Lorong Riyanto Kecamatan Seberang Ulu II dan Cahyadi (25) alias Anca warga Jalan Ahmad Yani Lorong Nagaswidak Kecamatan Seberang Ulu II, terpaksa diberikan tindakan tegas Jajaran Reskrim Tim Tekab 134 Polresta Palembang, Rabu (24/04/2019) karena terus saja mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap.
Dari tangan kedua tersangka, petugas turut menyita satu unit kendaraan roda dua jenis metic, Seperangkat Kunci T dan L, Tang, Obeng dan dompet. Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka, terkait pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Tahun 2006 warna merah putih nopol BG 4910 ABF, milik Muchamad Rockhan Jordy (18) warga Desa I Purnajaya Kelurahan Purnajaya Kecamatan Indralaya Utara, ketika parkir di Jalan Insektur Marzuki Lorong Wijrajaya VI RT 04 RW 03 Kosan Silam Parikos Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu 20 April 2019.
“Ya, kedua tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan butiran timah panas di kedua kakinya masing-masing. Mereka ini merupakan spesialis curanmor dan kerap beraksi di kawasan Ilir. Kalau Edho sudah tiga kali melancarkan aksinya sedangkan Anca, sudah tidak dapat terhitung lagi. Kini keduanya masih kita periksa untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH didampingi Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Kepada petugas, tersangka Edho mengaku bertugas sebagai pengawas, sedangkan Cahyadi alias Anca bertugas metik.
“Awalnya kami pura-pura mengenal korban dan main ke tempat kostnya. Mendapat waktu tepat, kami bedat rumahnya dan larikan motor Beat. Ketika berhasil, motor tersebut dibawa Anca, saya ikutan mengiring dari belakang, sehingga kami menginap di penginapan hotel, sembari menunggu siang. Belum sempat terjual, kami ditangkap polisi,” jelasnya.
Editor : Selfy














