MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jelang sidang putusan perkara pemerkosaan dan pembunuhan yang melibatkan 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang terjadi di Kuburan Cina Talang Kerikil kota Palembang, yang menimpa korban AA (13), akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (10/10/2024).
Dari pantauan wartawan media MATTANEWS.CO, agenda sidang putusan terhadap 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang akan digelar pada hari ini, banyak dihadiri oleh masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung hasil putusan terhadap perkara yang sempat menyita perhatian publik.
Bahkan raungan sidang sudah dipenuhi oleh masyarakat dan pihak keluarga 4 ABH yang terjerat perkara dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa korban AA (13) yang terjadi di Kuburan Cina Talang Kerikil kota Palembang.
Bahkan pagi tadi pihak keluarga 4 ABH yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (Kompak), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menunda sidang putusan terhadap 4 ABH.
Dalam sidang sebelumnya JPU Kejari Palembang menuntut dan menyatakan bahwa 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dua pelaku dengan inisial MS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut dengan pidana penjara 5 tahun, sedangkan MZ (13) dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara itu untuk IS (16 ) yang diduga sebagai otak dalam perkara ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.
Dalam perkara ini JPU menuntut 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menerapkan dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.