Sebelumnya menurut Irwan, pemanggilan kepala BKPSDM atas dilayangkannya surat oleh LSM Gerakan Advokasi Hukum dan Ha Asasi Manusia (Geraham) atas dugaan pelanggaran seleksi pengisian JPTP Sekda Aceh Tamiang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat di Jakarta.
“Dugaan itu tertera dengan menyebutkan Pansel dengan sengaja mengubah persyaratan mengenai jangka waktu pernah menduduki JPTP eselon IIb atau jabatan fungsional jenjang ahli untuk calon Sekda,” jelas Ketua Komisi I itu.
Tambahnya, pada pengumuman pertama oleh pansel melalui pengumuman nomor pansel_JPT/21/2020 tanggal 20 Oktober 2020 diisyaratkan paling singkat 2 tahun sejak dilantik.
“Tetapi, pada pengumuman ke dua nomor Pansel_JPT/25/2020 tanggal 6 November 2020, syarat jangka waktu tersebut, diubah menjadi 1 tahun dan pengurangan persyaratan ini tanpa adanya persetujuan oleh Presiden RI,” beber Politisi Gerindra.
Lebih jauh, Irwan menjelaskan, masih banyak lagi dugaan-dugaan pelanggaran seleksi JPTP tersebut.