Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Diduga tersangkut masalah narkoba, Muhammad Jefri (20), malah ditangkap karena kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver gagang fiber coklat berikut dua butir amunisi, ketika digerbek di rumah yang berlokasi di Jalan Kadir TKR Lorong Pamilidin Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, Minggu (04/11/2018).
Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang keterlibatannya dalam narkoba pada Jumat (02/11/2018) pukul 15.00 WIB. Saat berada di rumah En, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti narkobanya. Kendati demikian, petugas berhasil menemukan senjata api rakitan jenis revolver gagang fiber warna coklat berikut dua butir amunisi.
“Tadinya polisi gerbek saya karena masalah narkoba. Karena tidak terbukti, mereka menemukan senpi di samping tempat tidur saya. Sudah tujuh hari senpi itu saya pegang, dengan tujuan untuk jaga diri,” ungkap tersangka yang tinggal di Jalan PSI Kenayan Lorong Gayam RT 06 RW 02 Kelurahan 36 Ilir, saat diwawancarai wartawan.
Dipertanyakan asal senpi rakitan tersebut berikut amunisinya, tersangka menjelaskan, senpi tersebut milik pamannya yang berprofesi sebagai anggota Polri, bertugas di Polresta, bernama SG.
“Sebelumnya, paman saya datang ke rumah untuk mendamaikan permasalahan keluarga. Lalu, saya meminjam senpi tersebut. Kemudian, paman saya meminjamkannya berikut berisi dua butir peluru,” ujarnya tertunduk.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH didampingi Kasubag Humas, AKP Andi Haryadi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif. Segera mungkin berkasnya akan dilengkapi,” tegasnya.
Editor : Selfy