“Untuk itu diharapkan, usulan kegiatan hasil dari pelaksanaan reses II dapat menjadi pertimbangan saudara Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah untuk dijadikan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

