MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara persidangan sengketa tanah dengan…
sidang
Brimob Polda Jabar Kawal Ketat Persidangan Tindak Pidana Korupsi
MATTANEWS.CO, BANDUNG – Personel Detasemen Gegana Satuan Brimob…
Oknum Kades Sukowarno Selewengkan Dana Covid-19 Diancam Pidana Mati
“Oleh terdakwa dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Seperti membayar hutang pribadi, judi togel, judi remi dan lain-lain,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

