Tahun ini, Purwakarta Dapat Jatah Kuota Haji 350 Orang

Ilustrasi

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), menyatakan Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 2022 sebanyak 100.051 jemaah dengan batas usia di bawah 65 tahun.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022, tentang kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Kepala Kemenag Purwakarta Sopian, melalui Humas Kemenag Purwakarta Asep Sunandar Nugraha menjelaskan dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 22 April 2022 ini, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“Sedangkan kuota jemaah haji untuk Provinsi Jawa Barat sebanyak 17.679 orang, dan Kabupaten Purwakarta sebanyak 350 orang,” kata Asep saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (28/04/2022).

Perihal nama-nama calon jemaah haji Kabupaten Purwakarta yang akan diberangkatkan tahun ini, Asep mengaku pihaknya sedang melakukan verifikasi di seksi haji.

“Nanti hasil verifikasi ini akan kita kirim ke pusat. Nanti siapa saja calon jemaah haji Purwakarta yang berangkat ditentukan oleh pusat,” ujar Asep.

Asep menambahkan, berdasarkan ketentuan Kemenag, jemaah haji yang akan berangkat merupakan calon jemaah haji yang sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443H/2022M, berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten kota.

“Batasan usia minimal 18 tahun per 4 Juni 2022 dan maksimal batasan kelahiran 8 Juli 1957. Selain itu, jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas pailing singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Kodim 0418 Laksanakan Coffee Morning Bersama Media 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui melalui Keputusan Menteri Agama (Kemenag) Nomor 405 Tahun 2022 memutuskan kouta jemaah haji Jawa Barat sebanyak 17.679 orang.

Jumlah kuota haji Jawa Barat tersebut terdiri dari 17.566 jemaah, 27 pembimbing KBIHU dan 86 Petugas Haji Daerah.

Subkoordinator Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bidang PHU Kanwil Kemenag Jawa Barat, Amri Yusri mengatakan keputusan kuota haji ini menjadi kabar gembira, setelah pemberangkatan haji tertunda selama dua tahun karena pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan bahwa jemaah haji yang masuk alokasi kuota tahun 1443 H/ 2022 M melakukan hal sebagai berikut, pertama, jemaah haji dengan status lunas tahun 1441 H/ 2020 M melakukan konfirmasi pelunasan tahun 1443H/2022M pada seluruh cabang BPS Bipih tempat jemaah haji mendaftar atau melakukan konfirmasi melalui kantor kementerian agama kabupaten/kota.

“Jemaah haji dengan status lunas tahun 1441 H/ 2020M namun mengambil setoran pelunasannya maka melakukan pembayaran pelunasan Bipih tahun 1443 H/ 2022 M pada seluruh cabang BPS Bipih tempat jemaah haji mendaftar sesuai dengan besaran Bipih tahun 1443H/2022M,” ujarnya.

Pos terkait