Tahun ke Tahun, Penyertaan Modal PDAM Purwakarta Capai Ratusan Miliar

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam sebuah kesempatan pernah menegaskan bahwa, jajaran Direksi Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan prinsip transparansi, akuntable, bertanggungjawab, independen dan kewajaran, dengan landasan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.

Selain itu, Pemda Purwakarta juga telah mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, berkaitan dengan regulasi tata kelola perusahaan tersebut.

Maka dari itu, perusahaan daerah itu juga harus dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah sesuai dengan potensinya. Dengan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Tentu saja, juga untuk memperoleh keuntungan yang berimbas pada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menegaskan bahwa perusahaan yang mengelola air minum di Purwakarta itu juga harus berorientasi pada kepuasan pelanggan. Salah satunya dengan memberikan pelayanan yang maksimal. Jangan sampai ada praktik-praktik mismanagemen yang mengarah pada inefisiensi dan kecurangan dalam pengelolaannya.

Bagikan :

Pos terkait