Tanggapan Imam Sby Akademisi, Terkait Kontroversi Syarat Pencalonan Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, syarat pencalonan bupati di Pemalang kembali menjadi sorotan, kali ini menimpa calon Bupati Pemalang atas nama Vicky Prasetyo yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketentuan yang mengharuskan calon bupati untuk menunggu lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pidana dianggap sebagai penghambatan tidak proporsional terhadap hak politik individu.

Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM.,seorang Akademisi, dari Kantor Hukum Putra Pratama menekankan bahwa setiap warga negara yang telah menyelesaikan hukumannya. “Seharusnya dianggap telah menebus kesalahannya dan berhak berpartisipasi dalam pemilihan umum,” ujarnya pada Jum’at (20/9/2024) di meja kerjanya.

Ia menambahkan bahwa pembatasan tambahan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak politik setiap warga negara.

Kritik juga datang terkait ketentuan yang tidak membedakan jenis tindak pidana. Menurut Imam Sby, seseorang yang dihukum karena pelanggaran administratif ringan tidak seharusnya diperlakukan sama dengan pelaku kejahatan berat, seperti korupsi.

Bagikan :

Pos terkait