MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) dari sejumlah warung kopi (Warkop) karaoke di beberapa wilayah setempat, Jumat (23/8/2024) Malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Soni Welly Ahmadi melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup, Sumarno mengatakan, ratusan botol miras yang diamankan itu saat menggelar operasi cipta kondisi bersama tim gabungan terdiri dari Polres Tulungagung, Kodim 0807, Sub Denpom V/1-6) dan instansi terkait di sejumlah warkop karaoke wilayah Kecamatan Kedungwaru dan Sumbergempol.
“Malam ini ada 4 titik yang kami razia, yakni 3 warkop karaoke di wilayah Kecamatan Sumbergempol dan 1 titik di wilayah Kecamatan Kedungwaru. Dari 4 titik yang lakukan razia, kami amankan 100 botol lebih miras, barang bukti itu saat ini sudah dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” papar Sumarno.
Sumarno menambahkan, Satpol PP menggelar razia ini sebenarnya menindaklanjuti adanya aduan masyarakat, terkait warkop karaoke yang diduga menjual miras atau minuman beralkohol tanpa ijin.
“Setiap laporan aduan dari masyarakat, kami selalu gerak cepat untuk mengecek kebenaran. Saat kami gelar razia, di lapangan kami masih menemukan warkop karaoke, sudah memiliki ijin, tapi sudah kadaluarsa. Selanjutnya, pemilik warkop karaoke akan kami panggil ke kantor guna proses sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.