Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ringkus Bandit Bongkar Rumah


oleh

Reporter : Sandi

TULANG BAWANG, Mattanews.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya.

Ketiga bandit bongkar rumah ini, tidak lain JO (47) warga Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, AR (44) warga Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai dan HE (43), warga Dusun V Marga Ria, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Kini ketiga sekawan ini harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Banjar Agung, lantaran mencuri di rumah milik Hujer (52), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, hingga mengakibatkan kerugian sepeda motor Honda warna merah putih nopol BE 3232 PW dan handphone merek Vivo Y81 warna hitam.

“Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini berawal dari laporan korban yang mengadu ke kita. Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar dan mereka pun mengakui perbuatannya. Mereka ditangkap di
Dusun V Marga Ria, Kecamatan Terbanggi Besar pada Senin (06/01/2020) sekira pukul 14.30 WIB,” jelas Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, melalui Kasat Reskrim, AKP Sandy Galih Putra, kepada wartawan media ini.

Terungkapnya kejadian ini saat isteri korban hendak membuat kue,
Sabtu (28/12/2019), sekira pukul 02.00 WIB. Ketika melihat pintu samping terbuka, ditambah lagi melihat sepeda motor dan handphone sudah tidak ada di ruang tengah, isteri korban memberitahukannya kepada korban.

“Modus yang digunakan tersangka ini, masuk dengan cara membedat pintu samping. Lalu, mencuri sepeda motor dan handphone. Kini kami masih terus kembangkan kasusnya,” tambah Kasat Reskrim.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Selfy

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *