Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ringkus Bandit Bongkar Rumah

Reporter : Sandi

TULANG BAWANG, Mattanews.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya.

Ketiga bandit bongkar rumah ini, tidak lain JO (47) warga Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, AR (44) warga Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai dan HE (43), warga Dusun V Marga Ria, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Kini ketiga sekawan ini harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Banjar Agung, lantaran mencuri di rumah milik Hujer (52), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, hingga mengakibatkan kerugian sepeda motor Honda warna merah putih nopol BE 3232 PW dan handphone merek Vivo Y81 warna hitam.

“Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini berawal dari laporan korban yang mengadu ke kita. Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar dan mereka pun mengakui perbuatannya. Mereka ditangkap di
Dusun V Marga Ria, Kecamatan Terbanggi Besar pada Senin (06/01/2020) sekira pukul 14.30 WIB,” jelas Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, melalui Kasat Reskrim, AKP Sandy Galih Putra, kepada wartawan media ini.

Bagikan :

Pos terkait