Reporter : Agustoni
LAHAT, Mattanews.co – Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat dalam memberantas peredaran segala jenis narkoba, benar-benar terbukti. Dalam hitungan jam, team ini berhasil mengamankan empat pelaku daun setan di dua lokasi berbeda, Senin (20/01/2020).
“Informasi masyarakat tetap menjadikan kami bekerja secara serius, guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat, termasuk penangkapan empat pemain ganja itu,” terang Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Bobby Eltarik didampingi KBO, Iptu Najamudin dan Humas Polres, Aiptu Lisbono, ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya.
Diungkapkan Bobby, tertangkapnya para pemain narkoba ini berawal dari tindaklanjut informasi masyarakat. Ketika berada di Jalan Rellay TVRI Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat Kota, mereka digerbek, Sabtu 18 Januari 2020 sekira pukul 15.30 WIB.
“Di lokasi tersebut kami berhasil mengamankan Karisma Rahmadanil (19) dan Guntur Sunarya Putra (20). Saat digeledah badan, kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat Kota ini ditemukan tujuh bungkus daun kering dikemas plastik bening dan diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 14.26 gram,” ujarnya.
Bobby menjelaskan, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP / A – 11 / I / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 18 januari 2020, keduanya berstatus hukum berbeda, yakni sebagai tersangka pemilik dan tersangka pengguna.
“Setengah jam kemudian tepatnya pukul 15.30 WIB, berdasarkan hasil pengembangan dari kedua tersangka ini, team langsung meluncur ke Gang Sentral Kelurahan Talang Jawa Selatan. Disana anggota kita kembali berhasil mengamankan dua pelaku, Pindo Darma Putra (19) dan Jericho Zulkarnain (18). Keduanya tinggal bertetangga dekat di lokasi penangkapan,” urainya.
Lebih lanjut, Bobby mengatakan ketika giat pengeledahan bagian dari operasi penangkapan di rumah kedua pelaku didapatkan satu bungkus daun kering terkemas kertas dalam kotak rokok merek magnum diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 4.28 gram.
Barang bukti ganja, sambung Bobby, hasil pengeledahan itu diakui pelaku adalah miliknya dan sesuai dengan laporan polisi bernomor Lp / A- 12 / I / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 18 januari 2020, keduanya berstatus hukum sebagai tersangka pemilik dan tersangka pengguna.
“Kini barang bukti ganja dan keempat tersangka telah mendekam sel penjara Polres Lahat agar lebih mudah dalam pemeriksaan intensif,” pungkas Bobby, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pagaralam dan mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Editor : Selfy














