MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat, yang menjerat terdakwa Tuti Apriyani, sebabkan korban alami kerugian sebesar Rp 7 miliar, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, tim kuasa hukum korban persoalkan terdakwa yang tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan, Rabu (21/10/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat, dihadiri oleh JPU K jari Palembang, terdakwa Tuti duduk dikursi persakitan didampingi tim penasehat hukumnya.
Dalam amar dakwaannya, JPU Kejari Palembang mendakwa, terdakwa Tuti Apriyani melanggar pasal dugaan penipuan dan pemalsuan surat.
Saat diwawancarai usai sidang, melalui Hendri Ferdy selaku tim kuasa hukum korban mengatakan, bahwa dirinya merasa kecewa dengan tidak ditahannya terdakwa oleh pihak Kejaksaan.
“Kami selaku kuasa hukum korban merasa keberatan atas sidang hari ini, karena terdakwa hari ini tidak dilakukan penahanan. Padahal kerugian korban cukup besar yaitu sebesar Rp 7 miliar,” ujar kuasa hukum korban usai persidangan.
Menurut Hendri, nilai kerugian yang dialami kliennya disebut mencapai sekitar Rp 7 miliar. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan bagi korban.
“Kami merasa melukai rasa keadilan dari klien kami. Kami harapkan ke depannya majelis hakim bisa bersifat lebih adil dan transparan dalam persidangan ini, agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” terangnya.
Saat ditanya, terkait alasan terdakwa tidak dilakukan penahanan, Hendri mengaku belum mengetahui pertimbangan yang mendasarinya. Ia menyarankan persoalan tersebut ditanyakan kepada majelis hakim maupun Humas Pengadilan Negeri Palembang karena berkaitan dengan kewenangan Pengadilan.
“Kalau hari ini tidak dilakukan penahanan, kami tidak tahu alasannya apa. Makanya kami juga bertanya-tanya kenapa tidak ditahan, padahal kerugian klien kami cukup besar,” terangnya.
Dalam perkara tersebut, pihak korban mendalilkan adanya dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan pengambilalihan sebuah proyek bernilai sekitar Rp 49 miliar di Kota Palembang yaitu proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Berdasarkan keterangan korban, terdakwa diduga menawarkan keterlibatan anak korban, M. Alnando, dalam proyek tersebut. Anak korban disebut kemudian ditempatkan sebagai Wakil Direktur pada PT Kartika Ekayasa.
Namun, pihak korban menduga akta perubahan perusahaan yang digunakan dalam proses tersebut telah dipalsukan. Akta itu disebut kemudian digunakan sebagai bagian dari proses untuk memperoleh uang kompensasi dari pihak korban.
“Awalnya mengajak join proyek yang nilainya Rp 49 miliar. Itulah proyek di Kota Palembang. Terdakwa memasukkan anak saya menjadi Wakil Direktur di PT Kartika Ekayasa. Tapi ternyata akta itu hanya akta palsu,” urai ibu Korban.
Korban menyebut, dalam proses tersebut pihaknya menyerahkan uang sekitar Rp 9,5 miliar yang disebut sebagai kompensasi untuk pengambilalihan proyek. Menurut korban, uang tersebut bukan merupakan investasi, melainkan kompensasi atas biaya yang diklaim telah dikeluarkan pihak terdakwa dalam proyek.
“Ini adalah takeover proyek. Jadi pengembalian kompensasi yang sudah keluar menurut mereka, uang itu sudah dikeluarkan. Rp 9,5 miliar itu kami kembalikan untuk kompensasi uang yang sudah mereka keluarkan,” ungkapnya.
Namun, korban mengaku belakangan mengetahui proyek tersebut disebut belum dikerjakan secara signifikan oleh pihak terdakwa.
“Padahal proyek itu belum satu persen pun, belum sedikit pun dikerjakan sama mereka,” katanya.
Proyek yang dimaksud disebut berkaitan dengan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pihak korban juga mempertanyakan keberadaan dokumen perusahaan yang digunakan dalam proses tersebut. Mereka menduga terdapat perubahan pada akta notaris, namun tidak ditemukan dokumen pendukung berupa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun akta perubahan sebagaimana mestinya.
“Tidak ada RUPS nya, tidak ada akta perubahannya. Seperti itu kira-kira,” ujar korban.
Korban mengaku baru mengenal terdakwa ketika perkara proyek tersebut berlangsung. Ia menyebut terdakwa diketahui bergerak sebagai kontraktor, namun tidak menyangka dokumen yang ditunjukkan dalam proses kerja sama diduga bermasalah.
Pihak korban berharap, proses persidangan berjalan terbuka dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk mengungkap fakta sebenarnya mengenai dugaan penipuan dan pemalsuan surat tersebut.
Selain itu, korban juga berharap status penahanan terdakwa menjadi perhatian karena perkara tersebut menyangkut nilai kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah.
“Kami merasa terjadi ketidakadilan di sini. Kerugian kami tidak sedikit, sementara dia bebas, sedangkan kami kerugiannya Rp 7 miliar,” ujar korban.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir dalam proses persidangan untuk menguji dakwaan jaksa penuntut umum serta pembuktian dari masing-masing pihak. Status bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.














