HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Pengeroyokan IRT dan Anak Dituntut 2,5 Tahun, Pengacara: JPU Tidak ‘Peka’

×

Terdakwa Pengeroyokan IRT dan Anak Dituntut 2,5 Tahun, Pengacara: JPU Tidak ‘Peka’

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menuntut dua pelaku pengeroyokan terhadap ibu rumah tangga dan anaknya masing-masing 2 tahun 6 bulan. Pengacara korban menilai tuntutan JPU ini jauh dari harapan dan tidak peka terhadap isu perlindungan anak.

“Kami selaku korban kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut para terdakwa 2,5 tahun. Artinya tidak sampai seperdua dari ancaman hukuman yang diatur dalam pasal 170 Ayat 2 KUHP,” tutur advokat korban, Armia, SH, MH dalam keterangan tertulis Sabtu (29/10/22).

Pernyataan ini menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan oleh oknum Kepala Dusun Cot Nanggroe Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa lalu (25/10/2022).

Kedua terdakwa merupakan ayah dan anak yakni M. Yusuf (45 thn) dan Arfandi (18). Sedangkan korban yakni ibu rumah tangga Jum (27) dan anak bayinya yang pada saat kejadian masih berumur 1 tahun 2 bulan.

Menanggapi tuntutan JPU ini pengacara keluarga korban, Armia mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.

“Sepertinya, jaksa penuntut umum kurang memahami atau kurang peka terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. Padahal jelas-jelas yang menjadi korban dalam kasus ini adalah perempuan dan satu orang anaknya yang saat kejadian masih berumur 1,2 tahun,” ungkap Armia.

Kepada media ini, JPU Kejari Lhokseumwae, Muhammad Azril, SH, MH di ruang kerjanya mengatakan tuntutan tim penuntut umum ini sudah berdasarkan fakta di persidangan. Pun ditanya terkait tuntutan yang di bawah ancaman hukuman maksimal pasal 170 tentang pengeroyokan, dia mengaku pada saat persidangan saksi-saksi tidak memihak korban.

“Ada beberapa saksi yang pada saat persidangan tidak terbuka dan lemah. Kedua, penganiayaan yang dilakukan juga bukan kategori berat,” ujar Azril.