Namun sampai waktu yang dijanjikan terdakwa tetap tidak bisa mengembalikan uang tersebut kepada korban, mengetahui jika pekerjaan Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja tidak pernah ada sehingga dan korban pun merasa dibohongi karena mengalami kerugian sebesar Rp 225 juta, akhirnya korban Yulian melaporkan terdakwa ke polda Sumsel.
Terjerat Perkara Penipuan Oknum Polisi Aktif Dituntut 3 Tahun Penjara
Pos terkait
Kemenkumham Sumsel Gelar Apel Siaga Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru
Begini Kronologi Pembunuhan Sadis di Sungai Rambutan, Berawal Korban Minta Pelaku Diam
HUT ASKI Prabumulih ke 4 Tahun, Desi Ernas Ajak Masyarakat Jaga Kebugaran
Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang Kena Kritik DPRD
Kado Akhir Tahun, Kadis PUPR Sulbar Raih Penghargaan pada Hari Jalan 2024
Geser Pagar Ditetapkan Tersangka, Sugeng Ajukan Prapid Berharap Hakim Kabulkan Permohonan