NUSANTARA

Terkait Beberapa Izin PT. Ciomas Adisatwa, Ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Batanghari

×

Terkait Beberapa Izin PT. Ciomas Adisatwa, Ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Batanghari

Sebarkan artikel ini

Reporter : Dewan Richardi

BATANGHARI, Mattanews.co – Terkait permasalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan kandang ayam baru PT. Ciomas Adisatwa di Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Hal tersebut diungkapkan dalam pemandangan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari saat paripurna pada Selasa 29 September lalu, dan langsung ditindaklanjuti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batanghari.

“Iya, benar kita telah melaksanakan rapat bersama Tim Kesesuaian Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Dinas PUPR Kabupaten Batanghari terkait masalah perizinan perluasan penambahan bangunan kandang ayam baru milik PT. Ciomas Adisatwa,” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Batanghari Rijaludin, Jum’at (2/10/2020).

Dikatakan Rijaludin, dalam rapat tersebut pihaknya membahas beberapa izin milik PT. Ciomas Adisatwa, yang beberapa perizinannya hampir tidak memenuhi komitmen untuk meneruskan usaha peternakan ayam buras.

“Kronologisnya perusahaan tersebut memiliki izin prinsip dari Bupati Batanghari nomor 503/4189/BPTSP yang dikeluarkan tanggal 27 Desember 2011, dengan luas tanah kurang lebih 1,5 hektar. Surat keterangan lingkungan dari desa Serasah tanggal 29 Desember 2011, surat dari dinas peternakan dan perikanan nomor 524/248/Disnak tanggal 13 Maret 2012 perihal rekomendasi usaha pembibitan dan budidaya ayam buras seluas 1,5 hektare dengan luas kandang 8×124 meter dengan populasi ternak sebanyak 20.000 ekor dengan masa aktif 2 tahun setelah ditetapkan,” kata Rijaludin.

Dilanjutkan Rijaludin, dengan surat Camat pemayung nomor 503/176/Pelum tanggal 14 Maret 2012 perihal rekomendasi pembibitan dan budidaya ayam buras. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 503.3/SK.41/SIMB/BPTSP tanggal 27 Maret 2012 dengan luas bangunan kurang lebih 54 M2, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) nomor 503/40/2012 tanggal 19 Juni 2012.

Tahun 2018 PT. Ciomas pernah ajukan permohonan izin prinsip, untuk perluasan izin usaha seluas total 2 hektare. Dasar pengajuan mereka, karena telah memiliki Nomor Induk Berusaha dengan nomor 8120113040682 online single submition (OSS) tanggal 8 Maret 2018 sesuai PP nomor 24 tentang perizinan terintegrasi secara elektronik.

Pilihan Pembaca :  NPCI Kabupaten Ciamis Berikan Bantuan Material di Hari Disabilitas Internasional

“Secara tidak langsung mereka belum memenuhi persyaratan untuk melakukan pengembangan usaha, karena tidak terpenuhnya komitmen sarana prasarana TKPRD, izin lokasi, izin lingkungan dan IMB yang sementara ini masih dalam proses pemenuhan komitmen. Mereka juga belum memiliki izin usaha peternakan, sesuai kapasitas pengajuan sebanyak 40.000 ekor,” terangnya.

Dijelaskan Rijaludin, berkaitan dengan permohonan izin perluasan usaha peternakan yang diajukan PT.CIOMAS adisatwa, pada tanggal 18 Maret 2018 dengan luas lahan kurang lebih 2 hektare, termasuk luasan yang sudah mendapat izin tahun 2011 di dalam sistem online lembaga OSS sesuai dengan PP 24 tahun 2018 tentang perizinan terintegrasi secara elektronik.

“Seharusnya PT. Ciomas Adisatwa belum dapat meneruskan usaha mereka, terkait sarana dan prasarana kesesuaian lahan lokasi untuk melakukan kegiatan usaha perluasan bidang Peternakan. Diharapkan pihak PT. Ciomas Adisatwa segera mematuhi semua persyaratan dan peraturan, sesuai dengan perundang-perundangan yg berlaku,” pungkas Rijaludin.

Editor : Lintang