Terkait Pengaman Komplek Perkantoran, Komisi I DPRK Aceh Tamiang Panggil Kasatpol PP

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Burhanuddin

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang akan memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Jum’at (22/1/2021).

Pemanggilan tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat Dusun Satelit Graha Desa Tanah Terban yang kecewa, atas tindakan oknum Satpol PP yang melarangnya melintasi jalan untuk pulang dari komplek perkantoran antara Kantor Bupati dan Dewan.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, M Irwan mengatakan, pihaknya akan menyurati Kasat Pol PP untuk konsultasi terkait dasar penjagaan yang dilakukan anggotanya di Komplek Perkantoran.

“Kita akan panggil Senin (25/1/2021) besok, menanyakan tentang aturan pengamanan yang dilakukan satpol PP,” tuturnya.

Setidaknya, menurut Irwan, Satpol PP seharusnya melakukan sosialisasi pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui batas waktu tidak boleh dilewatinya jalan perkantoran ini.

Bagikan :

Pos terkait