BERITA TERKINI

Terkait Penggunaan DAU Kelurahan, Kajari Prabumulih: Apakah Perbuatan Salah Adalah Pidana, Itu Belum Tentu

×

Terkait Penggunaan DAU Kelurahan, Kajari Prabumulih: Apakah Perbuatan Salah Adalah Pidana, Itu Belum Tentu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap daerah otonom setiap tahunnya sebagai dana pembangunan, tak terkecuali DAU disalurkan pada tingkat Pemerintah Kelurahan.

Di Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, DAU untuk kelurahan telah dialokasikan, dan telah masuk pada semester atau tahapan ke II penggunaan DAU itu.

Namun dalam hal ini, terkait keterlambatan pencairan dana tersebut yang tentunya dengan batas realisasi penggunaanya, masih ada kekhawatiran para Lurah selaku Kuasa Penggunaan Anggaran guna mempertanggung jawabkan dana diatas.

Mengupas lebih jelas tetang DAU Kelurahan 2023, media ini mengkonfirmasi langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH, MH diruang kerjanya, Selasa (26/9/2023) sore.

Roy mengatakan, pada aturannya mulai dari penganggaran, pelaksanaan dan batas pelaporan. Pada prinsipnya semester pertama disebutkan DAU Kelurahan itu harus dipertanggung jawabkan di bulan Juli minggu ke 2, sebab tidak bisa dipertanggung jawabkan maka tidak bisa ke semester atau tahap ke dua.

“Itu adalah aturan, Lalu ada Perwako baru 2023 yang dikeluarkan oleh Pak Ridho, yang menyebutkan penggunaan dana lurah itu paling cepat di bulan April untuk semester pertama dan paling cepat semester kedua di bulan Agustus,” terang Roy Riady.

Lebih jelas kata Roy, kalau kita membaca dari Perwako itu artinya bulan Juli harus di pertanggung jawabkan, artinya sama saja pengertian dari aturan maupun Perwako tersebut.

“Nah inilah yang dipahami sebagian kawan-kawan di kelurahan itu salah, mereka memahami itu bisa dipakai karena sudah terlanjur adanya kegiatan. Makanya ada dua kubu, Lurah,Camat takut gunakan anggaran, tapi sudah ada yang telanjur pakai DAU karena kegiatan telah dilaksanakan,” ucapnya.

“Saya tidak membenar kubu satu dan lainnya, karena ini sudah rusak dari awal, transfer dari daerah ke daerah ini baru di bulan September, coba cari tahu dimana letak keterlambatan transfer dana ini, ” tandasnya.

Disinggung soal celah hukum bagi penggunaan DAU Kelurahan ini, mantan Penyidik KPK RI ini mengatakan secara prosedur dan aturan telah salah.

Namun lanjut Kajari yang akrab disapa Mang Oy ini menyebutkan apakah perbuatan salah itu adalah perbuatan pidana, itu belum tentu.

“Sifatnya administrasi, yang penting dana nya jangan masuk kantong, difiktifkan atau di mark up kan, itu pasti jadi persoalan hukum. Mau amannya panggil inspektorat di stop dahulu kegiatan itu,” pungkas Kajari Roy Riady.