MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Narkoba) Kepolisian Resor Kapuas Hulu menghimbau bagi pemakai/pecandu Narkoba yang ingin dipulihkan untuk menjalani rehabilitasi agar melaporkan diri.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali pada Selasa (26/9/2023).
Jamali memastikan pihaknya siap memfasilitasi bagi yang ingin melaporkan diri sebagai pengguna narkoba dan tidak diproses hukum.
“Kami di reserse Narkoba siap memfasilitasi bagi yang ingin melaporkan diri sebagai pengguna Narkoba, untuk diusulkan rehabilitasi, tidak akan diproses hukum,” ungkap IPTU Jamali.
Jamali mengungkapkan, selama ini masyarakat takut untuk melaporkan, padahal dalam undang-undang sudah jelas yang melaporkan diri sebagai pengguna bisa dilakukan direhab.
“Program rehabilitasi bagi pengguna narkoba adalah dari BNNK, yang bekerjasama dengan kepolisian dan pemerintah daerah, jadi kami sebagai kepolisian hanya mengusulkan untuk memfasilitasi direhab,” jelas Jamali.
Sedangkan peredaran narkoba di wilayah Kapuas Hulu kata Jamali sudah ditemukan masuk ke kecamatan hingga desa-desa.
“Maka perlu ada kerjasama semua pihak untuk sama-sama memerangi narkoba di wilayah Kapuas Hulu,” pinta Jamali.
Lebih lanjut IPTU Jamali menyampaikan, dalam kurun waktu bulan Januari hingga September 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu telah berhasil menangani 25 Perkara kasus narkoba.
“Kalau di Kapuas Hulu lebih banyak pengguna, sementara pengedar dari luar,” ungkap Jamali.
Oleh karenanya, Iptu Jamali mendorong masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang merasa keluarganya pengguna narkoba, agar tidak takut melaporkan ke Reserse Narkoba, sehingga bisa diusulkan ke untuk menjalani Rehab. (*)














