MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan gratifikasi penerbitan perizinan keterangan layak K3 di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), yang menjerat Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman, memasuki tahap baru.
Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) orang nomor satu di Disnakertrans Sumsel itu, pada Senin (17/2/2025).
Adapun kedua tersangka baru tersebut adalah, Firmansyah Putra selaku Kepala Bidang (Kabid) di Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni yang merupakan Direktur pada Perusahaan Jasa Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (PJK3), PT Dhiya Aneka Teknik.
Saat menggelar pers rilis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Ario Gofar menjelaskan, kedua tersangka diduga turut serta dalam praktik dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa suap atau gratifikasi terkait penerbitan surat perizinan keterangan layak K3 dari Disnakertrans Provinsi Sumsel.
“Dimana tersangka FP diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengkoordinasikan aliran dana suap, berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnakertrans Sumsel, sedangkan untuk tersangka Harni Rayuni selaku perwakilan dari PJK3 PT Dhiya Aneka Teknik diduga berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan Disnakertrans Sumsel,” kata Kajari.
Hutamrin juga menjelaskan, saat ini kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan intensif dan dilakukan tindakan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan perkara ini masih terus dalam pengembangan Kejari Palembang. “Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 jo Pasal 56.
Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, salah satu tersangka dalam perkara ini, Harni Rayuni yang merupakan Direktur PJK3 PT Dhiya Aneka Teknik, diduga sebagai pihak yang mengeluarkan surat mundur layak K3 bagi Gedung Atyasa, dan diduga pula atas rekomendasi dari Kadisnakertrans Sumsel.
Diduga ini dilakukan untuk menyamarkan, insiden kecelakaan kerja yang menimpa korban Marta Saputra (41), seolah sebagai kelalaian kerja.
Padahal diduga pihak manajemen Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan secara berkala, serta kelayakan terhadap lift barang yang ada di gedung yang sering diperuntukkan acara pernikahan tersebut, selama kurun waktu tiga tahun lebih.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lift barang di Gedung Atyasa, hingga menimbulkan korban atas nama Marta Saputra (41), dari insiden tersebut korban mengalami putus lengan, dan patah kaki, diketahui korban bekerja sebagai kru lighting wedding organizer (WO) Aldila.