Reporter : Selfy
PALEMBANG, – Terbuai janji manis dalam bisnis berlian, Astuty Aditama(34) malah merugi Rp 405 juta, Rabu (17/10/2018). Puncaknya, honorer yang tinggal di Jalan Sulaiman Amin Komplek Mustika Perdana mengadukan Weni Widya Sari warga Jalan DI Panjaitan Lorong Civo Plaju ke Mapolresta Palembang, atas dugaan penipuan dan pengelapan.
Diceritakan korban, kejadian berawal saat bulan Oktober 2017 di parkiran kantor BNNP Jakabaring. Dirinya terpengaruh bisnis berlian pelaku, sehingga korban menanamkan modalnya sebanyak Rp 105 juta. Tidak samai disitu, pelaku kembali datang dan meminjam uang kepada korban untuk memanjar satu unit rumah.
“Saya gadaikan SK ke Bank senilai Rp 200 juta. Uangnya digunakan untuk DP rumah pelaku. Lalu, pelaku datang lagi dan meminjam uang Rp 100 juta untuk membeli mobil. Ketika saya tanya kapan mengembalikannya, selalu memberikan janji manis. Belakangn, saya hubungi ponselnya tidak pernah aktif dan kini dia menghilang, tanpa bertanggung jawab,” jelas korban kecewa.
Kasubag Humas Polresta Palembang, AKP Andi Haryadi membenarkan adanya laporan korban yang dalam proses penyelidikan.”Kita masih lengkapi berkasnya,” singkat Andi.
Editor : Selfy