Tersangka Pembantaian Ibu dan Anak di Macan Lindungan Terancam Hukuman Mati

Kapolrestabes menjelaskan, dari kejadian ini, petugas turut menyita alat bukti berupa satu unit blencong, dua bilah pisau, sidik jari, telapak kaki, sandal, pakaian dan handphone milik tersangka.

“Tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah saudara jauhnya inisial D yang ada di wilayah hukum Polsek Sukarami. Mengenai pelaku lainnya, yang disebut-sebut bernama Hendro, itu hanya sebuah alibi tersangka saja, tidak bisa kita pertanggung jawabkan,” pungkas Kapolrestabes Palembang, didampingi Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza, Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang dan Kapolsek IB I, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana.

Bagikan :

Pos terkait