Digunakan untuk Berangkat ke Cina dan Kepentingan Pribadi
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara periode 2010-2014 di Kabupaten Lahat, yang menjerat 6 orang terdakwa, diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 495 miliar lebih, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (11/11/2024).
Ke 6 orang Terdakwa yang terjerat perkara tersebut yaitu, Terdakwa, Endre Saifoel selaku Dirut dan Komisaris PT.Andalas Bara Sejahtera (ABS), Budiman selaku Dirut PT.Andalas Bara Sejahtera (ABS), Gusnadi selaku Direktur/Komisaris PT.Andalas Bara Sejahtera (ABS), Levi Desmiati selaku PNS Pelaksana Infeksi tambang di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat, Ir.Misri selaku Pensiunan PNS mantan Kadis Pertambangan, Syaifulah Umar selaku PNS, Pelaksana Tambang di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Lahat serta dihadiri 6 Terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar dakwaannya JPU menyampaikan, bahwa ari hasil penjualan batu bara yang diambil dari lahan PT.Bukit Asam (PT.BA) modusnya adalah 50 persen masuk ke perusahaan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) sedangkan 50 persennya dibagi tiga dengan metode untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dimana pembagiannya berdasarkan besaran kepemilikan saham, yidak hanya itu untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman juga menerima gaji dari PT.Andalas Bara Sejahtera.
“Bahkan terdakwa Endre Saifoel juga pernah meminta bantuan kepada terdakwa Gusnadi untuk menukar uang rupiah dalam bentuk Dolar Amerika yang sumbernya dari PT.Andalas Bara Sejahtera (ABS) sebesar 20 Ribu USD yang digunakan untuk kepentingan berangkat ke Negara Cina, Endre Saifoel juga pernah meminta ke Gusnadi uang sebesar 100 ribu USD untuk kepentingan pribadinya,” terang JPU saat sampaikan dakwaan.
Modus yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu dengan mengeluarkan surat asal barang atas produksi batu bara PT.Andalas Bara Sejahtera, kemudian PT.Andalas Bara Sejahtera melalui Kepala Teknik Tambang, PT.Andalas Bara Sejahtera yaitu Almarhum Jaja Sutarja memberikan uang kepada terdakwa Misri, Syaifullah Aprianto dan Levi Desmianti dengan ditransfer melalui dua rekening milik saksi Siti Zaleha pada rekening Bank Mandiri.
“Atas persetujuan tiga terdakwa yaitu pihak PT.Andalas Sejahtera, saksi Jaja Sutarja juga telah mentransferkan uang ke rekening Siti Zaleha sebanyak 14 transaksi pada bank Mandiri dengan total Rp 978 juta lebih,” terangnya.
Saksi Siti Zaleha juga pernah menerima dana dari saksi Leo Satria Eka Putra Staf PT Andalas Bara Sejahtra sebanyak 25 kali, melalui transfer dengan total 351 juta lebih sehingga total uang keseluruhan mencapai Rp 1,3 miliar lebih.
“Setelah Siti Zuleha menerima transfer dari Jaja Sutarja dan Leo Satria Eka Putra pihak dari PT Andalas Bara Sejahtra, kemudian Siti Zuleha atas perintah terdakwa Misri da uang tersebut dibagikan secara transfer dan tarik tunai dengan rincian diantaranya, untuk terdakwa Misri sebesar Rp 179 juta, Rp 370 juta, untuk honor dan perjalan Distamben Lahat Rp 25 juta dan transaksi lainnya.
“Kemudian Siti Zuleha juga mentransfer Rp 17 juta ke terdakwa Levi Desmianti dan mentransfer ke rekening istri dari Syaifullah Aprianto Rp 27 juta lebih dan Siti Zuleha juga membagikan uang kepada Syaifullah Aprianto dan Levi Desmianti, dari catatan Siti Zuleha juga tertera uang untuk Syaifullah Aprianto dan Levi Desmianti. Untuk Rp Saifullah Rp 22 juta dan Rp 42 juta. Sedangkan Levi Rp 33 juta dari Rp 42 juta,” urai Jaksa.