Tidak Ada Pembuangan Limbah Beracun, LH Batanghari Deadline Dua Perusahaan Unggas

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Dua perusahaan peternakan unggas PT SUM dan PT BBC di Kabupaten Batanghari diberikan deadline 30 hari, mendirikan limbah B3 merupakan bahan beracun dan berbahaya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Batanghari Parlaungan, SP menegaskan memberikan deadline 30 hari kepada dua perusahaan tersebut.

“Kita berikan deadline 30 hari itu terhitung tanggal 29 April 2021, suratnya ada,”katanya kepada Mattanewsco Selasa,(4/5/2021).

Menurutnya awalnya dia mencium adanya dua perusahaan beroperasi tanpa adanya legalitas. Hal itu membuatnya meninjau dua lokasi tersebut. Ternyata kedua perusahaan itu tidak memiliki pembuangan limbah B3.

“Saya sudah meninjau dua ke lokasi pada tanggal 29 April 2021 makanya kita berikan deadline kepada mereka ditanggal itu,”ujarnya

Disisi lain disinggung soal legalitas dua perusahaan itu? Dia menjawab kalau PT BBC yang belum beroperasi memang dinyatakan tidak memiliki soal untuk legalitas. Namun sebalik PT SUM telah beroperasi sejak tahun 2019 seharusnya telah memiliki legalitas.

Bagikan :

Pos terkait