MATTANEWS.CO, PALEMBANG – TPS 25 Kecamatan Sematang Borang Kelurahan Lebung Gajah RT 27 Palembang. Melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), dengan alasan salah satu pemilih di TPS tersebut bukan berasal dari wilayah Palembang dan tidak memiliki surat undangan mencoblos.
“PSU di TPS 25 ini terjadi sebab ada PT dari luar ikut mencoblos di TPS ini. Bukan berasal dari warga sini sehingga PSU ulang ini dilaksanakan dengan pemberitahuan dari Panwaslu. Untuk itu kami pada hari ini menjadi saksi di TPS ini, agar tidak lagi terjadi kesalahan sama seperti sebelumnya,” jelas Sekretaris PAC PDIP Sematang Borang Palembang Balqis saat ditemui di TPS Lebung Gajah Palembang, Senin (2/12/2024).
Ia melanjutkan, saat pleno di KPPS kotak suara tidak di buka. Sebab ada beberapa kesalahan yang terjadi di dua TPS, TPS 01 dan TPS 25.
Saat ditanyai terkait simpatisan yang mencoblos saat itu, Pihak KPPS tidak memberikan data kepada saksi. Terkait DPT yang ada pihak KPPS menyatakan bahwa sanksi tidak berhak yang boleh memegang lembar D PT hanya pihak KPPS saja.