MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tidak terbukti bersalah, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2011, Tabroni Perdana dan Roni Candara, (Berkas Terpisah) di vonis bebas majelis hakim, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/9/2022)
Dalam amar putusannya, sidang yang diketuai majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, menjelaskan perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tidak pidana korupsi dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan JPU.
“Memerintahkan supaya untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan, memulihkan hak hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya, Serta memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) untuk mengembalikan uang Sebesar Rp 317 juta, yang disita yang diberikan oleh saksi Roni Candara,” ungkap hakim dalam di persidangan.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 3 bulan pidana penjara denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan
Sementara itu, JPU Kejari OKI, Fahri SH, saat diwawancara mengatakan, seperti yang telah disampaikan dalam persidangan, JPU akan mengajukan kasasi.
Sementara dari Tim kuasa Hukum Roni Candara, Faisal SH, saat ditemui mengatakan, bersyukur atas putusan majelis hakim, yang membebaskan kliennya.
“Tapi dalam pertimbangan hakim tadi, saya melihat salah satu azaz frasa in dubio pro reo, diartikan sebagai jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa, disitu kami melihat ada azaz yang muncul disana. Di satu sisi tadi, juga majelis hakim berpendapat bahwa ahli dalam keterangannya dikesampingkan karena tidak bisa memberikan pendapat tentang kerugaian negara secara nyata,” ungkap Faisal.
Dilanjutkan Faisal, dirinya akan ke Rutan Kayu Agung untuk berkordinasi dengan rekan penuntut umum Kejaksaan Kejari OKI, untuk segera membebaskan kliennya.
Sementara dari tim Kuasa Hukum terdakwa Tabroni Perdana, Afriansyah SH mengatakan putusan sudah sesuai dengan instruksi.
“Jadi pertimbangannya, bahwa majelis hakim tidak menemukan unsur yang menyebabkan kerugian negara, jadi unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi. Selanjutnya kami akan koordinasi dulu, dengan tim yang ada, nanti kami akan mempersiapkan apa-apa yang akan disiapkan untuk dibawah kerutan Kayu Agung,” ujar Apriansyah.