Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Untuk kesekian kalinya, Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap empat kaki tangan bandar narkoba lintas provinsi. Dengan barang bukti berupa tiga kilogram sabu asal jaringan Aceh yang gagal ‘nyebar’ di Sumsel ini, petugas masih terus kembangkan kasusnya hingga ke penyandang dana operasional, Rabu (17/07/2019).
“Dalam kasus tindak pidana narkoba ini, kita tidak hanya terpaku dalam penanganan kasus narkobanya saja, namun kita akan dalami hingga ke pencucian uangnya. Seperti yang saya pernah sampaikan sebelumnya, untuk saat ini saya fokus menangani kejahatan konvensional, yaitu salah satunya narkoba,” papar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Firli didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriyadi dan Direktur Narkoba, Kombes Farman, saat press release di hadapan wartawan.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini berawal dari penyidikan dan penyelidikan anggota Polda Sumsel pada tanggal 8 Juli 2018 lalu dengan dua tersangka dan barang bukti dua kilogram sabu. Setelah dikembangkan, keesokkan harinya, kembali mengamankan satu kilogram sabu dengan dua tersangka.
“Dua kelompok jaringan Aceh – Palembang ini ditangkap di dua tempat terpisah, namun masih dalam satu jaringan, satu bos besar. Ini terungkap dari alat bukti yang kita sita, berupa tas dukung hitam yang sama, artinya sumber barang ini dari satu orang yang sama pula. Kita masih terus selidiki kasusnya. Tidak hanya perkara tindak pidana narkoba saja, tapi juga pencucian uangnya,” ungkap Mantan Deputi Penindakan KPK RI ini serius.
Keempat kaki tangan bandar ini akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan banyaknya Rp 10 Milyar,” jabar Direktur Narkoba, Kombes Farman kepada awak media.
Keempat tersangka itu tidak lain, Asrin (30) warga Jalan Payarabolhok Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Timur dan Sugianto (42) warga Jalan Ratu Sianum Kecamatan Ilir Timur II, diringkus petugas saat berada di Jalan Palembang – Jambi di depan Polsek Bayung Lencir Musi Banyuasin (Muba), pada tanggal 8 Juli 2019, dengan barang bukti dua kilogram sabu.
Sedangkan Zainudin (36) warga Jalan Payarabolhok Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Timur dan Jauhari (54) warga Desa Suka Raya Kecamatan Buay Madang OKUT dibekuk saat melintas di Jalan Lahat – M Enim depan RM Rantau Penantian pada tanggal 9 Juli 2017. Dengan barang bukti satu kilogram sabu, cukup mengantarkan oknum guru dan driver ini ke balik jeruji besi tahanan Polda Sumsel.
Editor : Selfy