MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar dua gerai Alfamart di Kabupaten Tulungagung akhirnya terbongkar. Tim Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap tiga pelaku yang nekat membobol tembok toko demi menggasak barang dagangan.
Kasus ini terjadi di Alfamart Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, dan Alfamart Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Aksi pencurian berlangsung pada Selasa (10/2/2026) dan Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, saat kondisi lingkungan sekitar masih sepi.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, mewakili Kapolres AKBP Dr. Irham Kustarto, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial GI (56), S (61), dan R (51) merupakan warga Malang.
“Modus para pelaku adalah berkeliling mencari toko yang memiliki akses tembok samping atau belakang yang minim pengawasan. Setelah itu, mereka merusak tembok untuk masuk ke dalam dan mengambil barang-barang,” jelasnya, Selasa (14/4/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi gabungan pada Senin (6/4/2026) dengan melibatkan Resmob Singo Kota Batu, Resmob Malang Kota, serta Unit Reskrim Polsek Sukun.
Penangkapan berlangsung dalam waktu berurutan. Pelaku GI lebih dulu diamankan di tempat kos wilayah Comboran, Kota Malang sekitar pukul 18.15 WIB. Selanjutnya pelaku R ditangkap di kediamannya di wilayah Sukun pada pukul 20.00 WIB. Sementara pelaku S diringkus di pinggir jalan kawasan Sukun sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, rokok berbagai merek, perhiasan emas, serta alat-alat yang digunakan untuk membobol tembok seperti palu, obeng, bor manual, linggis, dan gergaji. Selain itu, turut disita satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2017 yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Polisi juga mengungkap bahwa dua dari tiga pelaku, yakni GI dan S, merupakan residivis kasus pencurian. Bahkan, ketiganya mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Tulungagung pada tahun 2025 dengan modus yang sama.
“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas IPTU Andi.
Polres Tulungagung mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik toko modern, untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV dan penguatan struktur bangunan.
Pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, sekaligus memastikan keamanan wilayah tetap terjaga dari aksi kriminal serupa.














