“Pelaku yang diamankan dan sekarang sedang di proses dan sidik ada 12 orang, secara terperinci 9 dewasa dan 3 diantaranya merupakan anak di bawah umur,” imbuhnya.
“Berikut inisial para pelaku yang sudah diamankan diantaranya, RA,(22), IFU (19), MAEP (20), MBNR (20), MR (18), MA (17) dan MGS (16). Dari 7 tersangka itu merupakan warga Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Sementara inisial FDFF (20) dan DBAJ (20) merupakan warga Boyolangu Tulungagung dan ZRPP (21) warga Kecamatan Kota Tulungagung, inisial SAS(25) warga Kepatihan Tulungagung, inisial AE (17) warga Gondang Kabupaten Tulungagung,” kata Anshori menambahkan.
Menurut Anshori, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum, 11 buah Kerikil, 2 buah pecahan bata merah dan 1 Buah Balok Kayu.
Tersangka sebanyak 9 orang laki-laki dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung sedangkan untuk 3 orang anak-anak diwajibkan untuk lapor dan kasus tetap dilanjutkan.