Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Belasan Oknum Pesilat Lakukan Penganiayaan

“Adapun dari belasan pesilat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan,” pungkas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung Polda Jawa Timur.

Bagikan :

Pos terkait