Tinjau Pekerjaan Pembangunan Saluran Induk, Dewan Aceh Tamiang Temukan Adanya Addendum Kontrak

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang lakukan peninjauan lapangan di pekerjaan pembangunan saluran induk (primer) yang terletak di Dusun Bundar Kampung Kebun Tanah Terban Kecamatan Karang Baru, Rabu (13/10/2021).

Kabid Cipta Karya di Dinas Pupera Aceh Tamiang, Wan Zulham mengatakan bahwa, sebelumnya pekerjaan ini sudah habis kontrak di tanggal 01 Oktober 2021 kemarin, dan telah dilakukan adendum.

“Masa waktu/hari adendum pekerjaan selama 28 hari dan sisanya tinggal 14 hari serta jika tidak selesai juga setelah 14 hari berjalan, maka akan dihitung denda 1/1000 atau permil dari anggaran yang belum digunakan dalam pekerjan”paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Miswanto menjelaskan, kalau melihat spek pekerjaannya belum ada masalah, cuma hanya masalah waktu pekerjaan saja.

“Masalahnya hanya sisa waktu yang dikerjakan apakah siap atau tidak dengan adendum yang telah dibuat,”katanya.

Saat disinggung, bagaimana pendapatnya terkait adanya perbedaan jenis batu yang dipasang didinding talud.

Bagikan :

Pos terkait