TNI Dilibatkan Dalam Penanganan Covid-19, Begini Penjelasan Istana

“Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” kata Dini. Menurut Dini, Inpres ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, melalui Inpres Protokol Covid-19 menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar. “Sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah,” kata dia.

Editor : Poppy Setiawan

Bagikan :

Pos terkait