TNI Dilibatkan Dalam Penanganan Covid-19, Begini Penjelasan Istana

“Berdasarkan UU tentang TNI, tugas TNI tidak hanya melulu terkait pertahanan perang/operasi militer, tapi juga bertugas sebagai pemulih, bekerjasama dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memulihkan kondisi keamanan negara, termasuk pemulihan akibat bencana,” jelas Dini kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Dalam Inpers itu, Panglima TNI diminta memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. TNI juga diminta bekerja sama dengan Polri dan instansi lain menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Selain itu, TNI melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Dini menilai tugas dan fungsi TNI di dalam Inpres masih sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Jadi tidak ada tugas dan fungsi TNI yang dilampaui dalam konteks ini,” ucapnya.

Inpres Protokol Covid-19 menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum. Hal ini memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.

Bagikan :

Pos terkait