Toko Modern Berjaring, Jangan Bandel ! Dinas Penanaman Modal PTSP Tulungagung Bakal Beri Sanksi

Kepala dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tulungagung, Marjadji diruang kerjanya, Kamis (15/4) Foto : Ferry Kaligis/Mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Tulungagung mengatakan pemasangan sticker jam operasional toko modern berjejaring hingga saat ini sudah 75 % terpasang.

“Memang benar hingga saat ini baru terpasang 75% sticker jam operasional toko modern berjejaring di Kabupaten Tulungagung,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tulungagung, Marjadji kepada Mattanews.co di ruang kerjanya, Kamis (15/4/2021).

Marjadji menambahkan sebenarnya sosialisasi yang dilakukan instansinya ini sebagai kelanjutan dari surat yang telah kita kirimkan sebelumnya kepada pengelola toko modern berjejaring di Kabupaten Tulungagung.

“Surat dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP sudah kita kirimkan kepada pengelola toko tanggal 20 Maret 2021 terkait jam operasional tersebut,” jelas Marjadji.

“Benar sebagai tindak lanjut dari Peraturan daerah (Perda) No 1 Tahun 2018 Kabupaten Tulungagung, Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Marjadji menjelaskan terkait pemasangan sticker jam operasional yang kita tempelkan pada toko modern berjejaring ini baru terpasang 75%.

“Dari 100 toko modern berjejaring di Tulungagung baru terpasang 75%. Dan, ini dimulai pada awal April,” jelasnya.

“Setiap toko modern berjejaring itu kita pasang sticker berwarna merah dipintu masuk, tertulis jam operasional toko buka 09.00-22.00 WIB,” sambungnya.

Menurut Marjadji, setelah pemasangan sticker jam operasional toko terpasang semua agar pengelola toko modern berjejaring mematuhinya.

“Jadi, sudah jelas harap dipatuhi oleh pengelola toko modern tersebut terkait jam buka operasional tersebut,” harapnya.

Meski demikian, Marjadji memaparkan jikalau kemudian hari pihak pengelola toko modern berjejaring tersebut masih ada yang mengabaikan terkait jam operasional tersebut itu sudah ranah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tulungagung untuk menertibkannya.

“Kalau sudah begitu, nanti sudah menjadi ranah penegak ketertiban yakni Sat Pol PP yang menertibkannya,” paparnya.

“Biasanya pihak pengelola ditegur dulu dengan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, lanjut SP 2 kalau masih membandel di SP 3 bahkan bisa dicabut untuk ijin dari toko modern berjejaring tersebut,” tandasnya.

Bagikan :

Pos terkait