Yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 460/Dinsos/2020, tanggal 30 April 2020 tersebut disambut positif masyarakat Bumi Bende Seguguk
“Agar diumumkan pada papan pengumuman desa atau tempat umum lainnya yang mudah diakses masyarakat. camat daftar penerima tersebut. Juga meminta setiap Camat untuk memantau dan memastikan pelaksanaan pemberian BLT dan Bansos berlangsung baik,” ucap Bupati OKI Iskandar, Minggu (3/5/2020).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI Reswandi mengatakan, dengan pengumuman tersebut warga dapat secara mandiri melakukan kontrol kelayakan penerima bantuan,
“Dengan demikian, dapat memeriksa apakah nama mereka tertera sebagai penerima, sekaligus mengkoreksi dari data itu sendiri jika ditemukan penerima bantuan terbukti salah sasaran,” ujarnya.
Apabila terdapat nama yang belum tertera dalam daftar tersebut, ia memastikan warga masih berhak menerima bantuan dengan mengacu pada hasil musyawarah desa,
“Sejumlah bantuan yang dicover dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat kurang mampu menerima bantuan,” katanya.