Truk Batubara Tidak Boleh Lewat Jalan Umum

Terpisah, Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan bahwa telah menandatangani pencabutan pergub 23 tahun 2012

“Alhamdulillah, dengan mengucapkan bismillahirrohmanirohim pergub nomor 23 tahun 2012 tentang dispensasi didalamnya kepada angkutan baturbara resmi saya dicabut, sudah di tandatangani mulai tanggal 8 nopember 2018 ,” ungkap ucap HD kepada awak di Palembang, Selasa (6/11).

Lebih lanjut, HD mengatakan bahwa hal ini mengakomodir harapana masyarakat yang ingin tidak menganggu aktivitas masyarakat.

“Harapan masyarakat sudah kita akonomidir, dengan memberlakukan perda nomor 5 tahun 2011 yang sempat tertunda. Masyarakat sangat menginginkan angkutan Batu bara ini tidak menganggu aktivitas masyarakat,” pungkasnya

Editor: Ardhy

Bagikan :

Pos terkait